Minggu, 02 Desember 2012

UMK WONOSOBO


 Upah minimum Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah untuk tahun 2012 yang disepakati Rp 825.000 per bulan masih di bawah standar kebutuhan hidup layak. Kalangan pekerja memminta upah minimum sesuai dengan kebutuhan layak selambatnya terealisasi pada 2015 mendatang.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo, A Suroso, Jumat (28/10/2011) mengatakan, untuk tahun 2012 mendatang, upah minimum kabupaten (UMK) Wonosobo memang sudah disepakati Rp 825.000 per bulan atau naik dibandingkan UMK tahun ini Rp 775.000 per bulan.
"Namun, itu pun masih di bawah standa kehidupan hidup layak (KHL) kabupaten sebesar Rp 868.000 per bulan," ujarnya.
Menurut Suroso, selama ini penetapan UMK di Wonosobo selalu di bawah KHL. Meningat KHK tiap tahunnya meningkat, dia berharap paling lambat UMK sesuai KHL pada 2015.
Di sisi lain, dia juga meminta perusahaan lebih memperhatikan pekerja yang memiliki masa kerja lama. Dengan kondisi itu buruh merasa memiliki perusahaan dan bekerja dengan nyaman demi kemajuan bersama.
Suroso juga mendesak pemerintah daerah mengawal pelaksanaan UMK di lapangan dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai penetapan UMK hanya sebatas formalitas saja. "Yang terpenting bagaimana buruh dan pekerja di Wonosobo bisa memperoleh haknya sesuai aturan berlaku," tuturnya.
Sebab selama ini masih banyak dijumpai perusahaan yang memberikan upah sangat minim atau jauh di bawah UMK kepada buruh. Pihaknya berharap pemerintah memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK.


Editor :
Robert Adhi Ksp

0 komentar:

Posting Komentar

Bagikan

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More